ANGGARAN DASAR
Forum Pendidikan Tinggi Statistika Indonesia

MUKADIMAH

Statistika merupakan bidang ilmu yang mempelajari bagaimana mengumpulkan data yang benar dan efisien, dan menganalisis data tersebut dengan metode yang tepat sehingga menghasilkan informasi akurat, bermanfaat dan relefan dengan data yang dianalisis. Walaupun merupakan bidang ilmu yang relatif baru berkembang, terutama di Indonesia, Statistika sudah mulai memberikan kontribusi yang cukup siqnifikan baik pada bidang penelitian maupun pada berbagai bidang terapan. Oleh karena itu, penyerapan lulusan berbagai strata program pendidikan statistika dalam dunia kerja semakin meningkat.

Penyerapan lulusan sarjana statistika yang demikian tinggi ternyata tidak secara langsung berdampak pada peningkatan jumlah lulusan SLTA yang berminat belajar bidang statistika. Pada perguruan tinggi negeri yang besar, peminat bidang statistika memang sangat tinggi, tetapi pada perguruan tinggi swasta ternyata sedikit sekali lulusan SLTA yang berminat belajar bidang statistika. Penyebab utama rendahnya minat tersebut antara lain karena kurangnya pengetahuan masyarakat khususnya siswa SLTA terhadap bidang statistika itu. Oleh karena itu perlu adanya proses pencerahan dan promosi yang sistematis tentang daya tarik dan potensi statistika kepada masyarakat.

Pada sisi lain, masih dirasakan adanya beberapa kendala yang bisa menghambat laju pengembangan statistika di Indonesia, antara lain: belum adanya jurnal ilmiah bidang statistika yang terakreditasi secara nasional, belum adanya wadah yang dapat menjalin komunikasi intensif dalam rangka pengembangan pendidikan dan kompetensi statistika. Dalam rangka menjawab tantangan di atas, pada bulan November 2009 di ITS Surabaya, beberapa perwakilan Departemen/Jurusan/ Program Studi Statistika dari IPB, ITS, UNHAS, UNPAD, UNHALU, dan UNDIP mencoba membahas untuk mencari solusi. Para perwakilan dari beberapa universitas tersebut menyapakati perlunya membentuk forum komunikasi antar penyelenggara Pendidikan Tinggi Statistika di Indonesia. Setelah bertemu kembali pada 17 Desember 2009 di UII Yogyakarta, disepakati akan mengadakan musyawarah nasional pertama untuk pembentukan forum tersebut di Bogor pada tanggal 13 Februari 2010.

Musyawarah nasional pertama tanggal 13 Februari 2010 diadakan di Bogor dihadiri oleh perwakilan Departemen/Jurusan/Program Studi Statistika dari IPB, ITS, UGM, UNDIP, UNPAD, UNHAS, UNHALU, UII, UNISBA dan UT. Pada musyawarah nasional pertama tersebut disepakati terbentuknya forum komunikasi antar penyelenggara Pendidikan Tinggi Statistika di Indonesia.

BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN WAKTU

Pasal 1
Nama Perhimpunan

FORUM PENDIDIKAN TINGGI STATISTIKA INDONESIA yang diberi mana FORSTAT merupakan wadah komunikasi bagi penyelenggara Pendidikan Tinggi Statistika di Indonesia.

Pasal 2
Tempat & Kedudukan

FORSTAT berkedudukan di tempat ketua berdomisili, dengan wilayah hukum meliputi wilayah Republik Indonesia.

Pasal 3
Waktu Pendirian

FORSTAT didirikan pada tanggal tiga belas Februari tahun dua ribu sepuluh (13-02-2010) di Bogor, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
AZAS, DASAR, TUJUAN, DAN BENTUK KEGIATAN

Pasal 4
Azas dan Dasar

FORSTAT berasaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5
Tujuan

  1. FORSTAT didirikan sebagai wadah berhimpunnya penyelenggara Pendidikan Tinggi Statistika di Indonesia
  2. FORSTAT adalah organisasi nirlaba yang bersifat ilmiah, nonpolitik, dan profesional.
  3. FORSTAT bertujuan untuk membina dan mengembangkan penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Statistika serta meningkatkan peranan Statistika di Indonesia.

Pasal 6

Visi dan Misi

Visi

FORSTAT menjadi organisasi yang sehat dan terpercaya dalam mengemban fungsinya sebagai wadah berhimpunnya penyelenggara Pendidikan Tinggi Statistika di Indonesia yang dikelola secara profesional.

Misi

  1. Mengembangkan kompetensi Pendidikan Tinggi Statistika di Indonesia.
  2. Meningkatkan peran Statistika dalam pelaksanaan tridarma perguruan tinggi.
  3. Menyelenggarakan atau mewadahi pertemuan ilmiah Statistika.
  4. Mengelola dan mewadahi jurnal ilmiah Statistika.
  5. Meningkatkan citra pendidikan tinggi Statistika.
  6. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan perhimpunan.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 7
Keanggotaan

  1. Anggota FORSTAT selanjutnya disebut Anggota adalah institusi penyelenggara Pendidikan Tinggi Statistika.
  2. Institusi penyelenggara Pendidikan Tinggi Statistika sebagaimana disebutkan pada ayat (1) adalah

    a. Departemen/Jurusan; dan/atau

    b. Program Studi

    yang mengelola program Pendidikan Tinggi Statistika.

  3. Untuk menjadi Anggota, institusi penyelenggara Pendidikan Tinggi Statistika harus mengajukan permohonan kepada Pengurus FORSTAT.
  4. Setiap anggota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memiliki sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang wakil anggota.
  5. Wakil anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari:

    a. masing-masing Kepala/Ketua Departemen/Jurusan dan/atau Program Studi;

    b. utusan anggota selain yang disebut pada huruf a.

Pasal 8
Kepengurusan

  1. Setiap Wakil angota berhak menjadi pengurus FORSTAT.

  2. Pengurus inti FORSTAT terdiri atas:
    • Seorang ketua;
    • Seorang atau lebih wakil ketua;
    • Seorang atau lebih sekretaris;
    • Seorang atau lebih bendahara; dan
    • Seorang atau lebih koordinator bidang.
  3. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang kurangnya meliputi:
    • Bidang Pendidikan
    • Bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat; dan
    • Bidang Publikasi, Dokumentasi, dan Komunikasi
  4. Pengembangan Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.
  5. Pengembangan Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi kewenangan Ketua dan Wakil Ketua terpilih dalam Musyawarah Nasional.
  6. Susunan pengurus ditetapkan oleh Ketua dan Wakil Ketua terpilih dalam Musyawarah Nasional.
  7. Masa bakti kepengurusan FORSTAT adalah 2(dua) tahun
  8. Kewajiban, dan Hak pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 9
Kekuasaan Forum Statistika

  1. Kekuasaan tertinggi FORSTAT berada di tangan Anggota.
  2. Kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Musyawarah Nasional FORSTAT, selanjutnya disebut MUNAS.
  3. MUNAS diselenggarakan satu kali dalam dua tahun.
  4. MUNAS terbuka untuk semua anggota FORSTAT.
  5. MUNAS menetapkan kebijaksanaan umum organisasi.
  6. MUNAS menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  7. MUNAS memilih Ketua dan Wakil Ketua FORSTAT.
  8. Tata cara penyelenggaraan MUNAS diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 10
Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

  1. Usulan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dirumuskan oleh Ketua FORSTAT berdasarkan aspirasi anggota.
  2. Pengurus mengagendakan usulan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) pada MUNAS.
  3. Ketua terpilih beserta pengurus baru menindaklanjuti perubahan Anggaran Dasar dan/atau Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan amanat MUNAS selambat-lambatnya satu bulan setelah Pengurus baru terbentuk.

Pasal 11
Rapat Pengurus

  1. Rapat berkala Pengurus diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
  2. Semua keputusan rapat ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
  3. Apabila pengambilan keputusan sebagaimana disebut pada ayat (2) tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
  4. Tata tertib tentang pengambilan keputusan rapat seperti tersebut pada ayat (1), (2) dan (3) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB IV
PENUTUP
Pasal 12

  1. Hal-hal yang belum tercantum pada Anggaran Dasar ini akan ditentukan pada MUNAS FORSTAT
  2. Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh MUNAS LUAR BIASA yang berlangsung pada tanggal 29 Mei 2021 di Samarinda dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
  3. Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi.