Keanggotaan FORSTAT

Keanggotaan FORSTAT diatur dalam Anggaran Dasar FORSTAT tahun 2021, secara khusus Pasal 7. Bahwa yang menjadi anggota adalah institusi penyelenggara Pendidikan Tinggi Statistika, berupa departemen/ jurusan dan/atau program studi. Untuk menjadi Anggota, institusi penyelenggara Pendidikan Tinggi Statistika harus mengajukan permohonan kepada Pengurus FORSTAT. Setiap anggota dapat memiliki sebanyak- banyaknya 9 (sembilan) orang wakil anggota yang terdiri dari kepala/ketua departemen/jurusan dan/atau program studi, serta utusan anggota.

Berdasarkan SK Ketua FORSTAT Nomor: 20/FPTSI/X/2021 tentang “Anggota Biasa dari Keanggotaan FORSTAT”, berikut adalah daftarnya.

Berikut adalah daftar institusi anggota FORSTAT beserta Jumlah Perwakilan. Silahkan klik link berikut untuk mengunduh sertifikat keanggotaan.

NO KODE_INS INSTITUSI WILAYAH
1 2303001 Institut Sains & Teknologi Akprind Jogja V
2 2303002 Institut Teknologi Bandung IV
3 2303003 Institut Teknologi Kalimantan II
4 2303004 Institut Teknologi Sepuluh Nopember, FSAD VI
5 2303005 Institut Teknologi Sepuluh Nopember, FV VI
6 2303006 Institut Teknologi Statistika dan Bisnis Muhammadiyah Semarang V
7 2303007 IPB University IV
8 2303008 Politeknik Statistika STIS IV
9 2303009 Universitas Airlangga VI
10 2303010 Universitas Bangka Belitung I
11 2303011 Universitas Bengkulu I
12 2303012 Universitas Bina Bangsa IV
13 2303013 Universitas Bina Nusantara IV
14 2303014 Universitas Brawijaya VI
15 2303015 Universitas Cendrawasih III
16 2303016 Universitas Diponegoro V
17 2303017 Universitas Gadjah Mada V
18 2303018 Universitas Halu Oleo III
19 2303019 Universitas Hamzanwadi Lombok II
20 2303020 Universitas Hasanuddin III
21 2303021 Universitas Indonesia IV
22 2303022 Universitas Islam Bandung IV
23 2303023 Universitas Islam Indonesia V
24 2303024 Universitas Lambung Mangkurat II
25 2303025 Universitas Matana IV
26 2303026 Universitas Muhammadiyah Semarang V
27 2303027 Universitas Mulawarman II
28 2303028 Universitas Nahdlatul Ulama Sunan Giri Bojonegoro VI
29 2303029 Universitas Negeri Gorontalo III
30 2303030 Universitas Negeri Jakarta IV
31 2303031 Universitas Negeri Makassar III
32 2303032 Universitas Negeri Padang I
33 2303033 Universitas Negeri Semarang V
34 2303034 Universitas Negeri Yogyakarta V
35 2303035 Universitas Padjadjaran IV
36 2303036 Universitas Pattimura III
37 2303037 Universitas PGRI Adi Buana Surabaya VI
38 2303038 Universitas Riau I
39 2303039 Universitas Sebelas Maret V
40 2303040 Universitas Sulawesi Barat III
41 2303041 Universitas Sumatera Utara I
42 2303042 Universitas Syiah Kuala I
43 2303043 Universitas Tadulako III
44 2303044 Universitas Tanjungpura II
45 2303045 Universitas Terbuka IV
46 2303046 Universitas Jember VI
47 2303047 Universitas Nahdlatul Ulama Lampung I
48 2303048 Universitas Koperasi Indonesia IV
49 2303049 Universitas KH A Wahab Hasbullah VI
50 2303050 Universitas Sam Ratulangi Manado III
51 2303051 Politeknik Medica Farma Husada Mataram II
52 2303052 Universitas Mataram II
53 2303053 Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo III
54 2310054 Institut Teknologi Sumatera I
55 2310055 Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta V
56 2310056 Universitas Negeri Medan I
57 2310057 Universitas Nusa Cendana II
58 2310058 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa IV
59 2310059 Universitas Udayana II
60 2401060 Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta IV
61 2401061 Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi I
62 2401062 Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi I
63 2407063 Universitas Andalas I
64 2407064 Universitas Jendral Soedirman V
65 2410065 Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung I
66 2410066 Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang V
67 2410067 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang VI
68 2410068 Institut Teknologi Batam (ITEBA) I
69 2501069 Universitas PGRI Argopuro Jember VI

Masing-masing institusi mengirimkan perwakilannya untuk FORSTAT. Berdasarkan AD/ART 2021, jumlah perwakilan yang diijinkan adalah maksimal 9 (sembilan) orang. Masing-masing perwakilan ditempatkan pada bidang yang tersedia di FORSTAT yaitu

  1. Pendidikan
  2. Kemahasiswaan
  3. Pengelolaan Jurnal Ilmiah
  4. Kerjasama Nasional
  5. Publikasi, Dokumentasi, dan Komunikasi
  6. Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat
  7. Sumber Daya dan Tata Kelola
  8. Pelatihan dan Sertifikasi Profesi
  9. Hubungan dan Kerjasama Internasional

Penempatan tersebut berdasarkan rekomendasi dari institusi asal perwakilan. Berikut adalah LINK daftar perwakilan anggota FORSTAT.

Keanggotaan berdasarkan AD/ART Sebelum 2021

Gunakan tombol berikut untuk melihat daftar anggota FORSTAT berdasarkan AD/ART sebelum 2021.

Pengajuan Keanggotaan Baru

Pengajuan keanggotaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Membuat Surat Resmi Pengajuan Keanggotaan

Institusi mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua FORSTAT dengan melampirkan daftar perwakilan. Lampiran dapat diunduh pada link berikut. Surat dan lampiran diunggah dalam form yang telah disediakan.

2. Mengisi Form Perwakilan

Institusi mengunggah surat dan mengisi form data diri perwakilannya untuk pendataan di database keanggotaan FORSTAT. Formulir dapat diakses melalui link berikut.