Pengajuan Keanggotaan FORSTAT

Keanggotaan FORSTAT diatur dalam Anggaran Dasar FORSTAT tahun 2021, secara khusus Pasal 7. Bahwa yang menjadi anggota adalah institusi penyelenggara Pendidikan Tinggi Statistika, berupa departemen/ jurusan dan/atau program studi. Untuk menjadi Anggota, institusi penyelenggara Pendidikan Tinggi Statistika harus mengajukan permohonan kepada Pengurus FORSTAT. Setiap anggota dapat memiliki sebanyak- banyaknya 9 (sembilan) orang wakil anggota yang terdiri dari kepala/ketua departemen/jurusan dan/atau program studi, serta utusan anggota.

Pengajuan dilakukan dengan cara berikut:

  1. Institusi mengirimkan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua FORSTAT dengan melampirkan daftar perwakilan. Template lampiran dapat diunduh melalui link ini. Surat dikirim ke email support@forstat.org;
  2. Institusi mengisi form data diri perwakilannya untuk pendataan di database keanggotaan FORSTAT. Formulir dapat diakses melalui https://bit.ly/FormWakilForstat_2022

Template Lampiran

Berikut adalah template daftar perwakilan anggota untuk surat ajuan keanggotaan yang dikirim ke support@forstat.org.

Form Perwakilan

Berikut adalah link untuk pendataan perwakilan yang diisikan oleh institusi yang bersangkutan.